Sanksi Bagi KPM PKH yang Tidak Komitmen

 


Sebagai Program Bantuan Tunai Bersyarat, PKH mensyaratkan pemenuhan kewajiban terkait layanan kesehatan, layanan pendidikan, dan kesejahteraan sosial bagi KPM PKH. Untuk pemenuhan kewajiban tersebut pelaksana PKH harus memastikan KPM terdaftar dan hadir pada layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Verifikasi Komitmen bertujuan untuk memantau tingkat kehadiran anggota KPM PKH pada fasilitas Kesehatan dan Pendidikan secara rutin sesuai dengan protokol kesehatan, protokol pendidikan dan sosial. Pelaksanaan verifikasi komitmen menggunakan aplikasi mobile yang digunakan oleh pendamping untuk mencatat kehadiran anggota KPM pada setiap kunjungan ke layanan pendidikan, layanan Kesehatan maupun layanan kesejahteraan sosial. Verifikasi komitmen Keluarga Penerima Manfaat (KPM) merupakan kegiatan untuk memastikan anggota Keluarga Penerima Manfaat PKH terdaftar, hadir dan memperoleh/mengikuti layanan pada fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, fasilitas kesejahteraan sosial yang tersedia. 

Pelaksanaan verifikasi erat kaitannya dengan proses penyaluran bantuan pada setiap tahap yang disesuaikan dengan kebijakan. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan pada BAB V tentang MEKANISME PELAKSANAAN PKH:

Bagian Kesembilan Pasal 51 ayat (1) bahwa “Verifikasi komitmen Keluarga Penerima Manfaat PKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf h merupakan kegiatan untuk memastikan anggota Keluarga Penerima Manfaat PKH terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, dan fasilitas kesejahteraan sosial”, ayat (2) “Pelaksanaan verifikasi komitmen Keluarga Penerima Manfaat PKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, dan kesejahteraan sosial”. 

B. Sanksi 

Penerapan sanksi diterapkan kepada KPM PKH yang memiliki komponen pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial dengan ketentuan sebagai berikut: 

1. Penangguhan 

Apabila KPM tidak memenuhi komitmen pada tahap sebelumnya dan ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) yang ditetapkan oleh Direktur Jaminan Sosial Keluarga penetapan KPM PKH tidak komitmen yang diterbitkan pada tahap III. 

Bantuan yang ditangguhkan pada tahap III, akan diberikan kembali pada tahap IV bersamaan dengan bantuan tahap IV dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga.  Bagi KPM yang tidak komitmen pada tahap III dan IV akan ditangguhkan pada tahap berikutnya. 

2. Dikeluarkan 

KPM PKH dihentikan kepesertaanya jika tidak memenuhi kewajiban yang telah ditentukan sebanyak 3 (tiga) tahap penyaluran bantuan dihitung secara akumulatif.

Verifikasi komitmen yang dinilai melalui kehadiran komponen KPM PKH di layanan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial diharapkan akan mengubah pola pikir KPM PKH untuk berperilaku positif dalam mengoptimalkan dan memanfaatkan fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan dan fasilitas kesejahteraan sosial


0 Response to "Sanksi Bagi KPM PKH yang Tidak Komitmen"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel