Persyaratan Penerima KIP Kuliah 2021
Melalui Program Indonesia Pintar, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) sejak
tahun 2020 sebagai salah satu bentuk bantuan pendidikan yang diberikan kepada lulusan SMA, SMK atau sederajat dari
keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi atau akademi.
KIP Kuliah harus dapat dimanfaatkan oleh lulusan SMA, SMK atau sederajat di seluruh Indonesia, untuk dapat menempuh
pendidikan tinggi agar dapat berkontribusi bagi pembangunan bangsa sekaligus meningkatkan taraf ekonomi
keluarga masing-masing.
PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses,dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan
kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai
pendidikan. Hal ini menjadi dasar komitmen pemerintah yang menempatkan akses pendidikan tinggi bagi seluruh
masyarakat sebagai salah satu prioritas pembangunan.
Permendikbud No 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar
PIP diperuntukkan bagi mahasiswa yang diterima di Perguruan Tinggi termasuk penyandang disabilitas dengan
prioritas sasaran mahasiswa pemegang KIP, mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan
khusus, mahasiswa afirmasi (Papua dan Papua Barat serta 3T dan TKI) serta mahasiswa terkena bencana, konflik sosial
atau kondisi khusus.
PERSYARATAN PENERIMA KIP KULIAH
- Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.
Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan
dengan :
- Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan
pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus
lima puluh ribu rupiah).
Sumber : Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2021
0 Response to "Persyaratan Penerima KIP Kuliah 2021"
Post a Comment