Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni Dan Tahapan Pengusulannya

Apa itu Penanganan Fakir Miskin?

Penanganan Fakir Miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program, kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.

Apa itu Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-Rutilahu)?

Rehabilitasi Sosial -Rutilahu merupakan salah satu kegiatan penanganan fakir miskin yang diselenggarakan Kementerian Sosial dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal fakir miskin melalui perbaikan/rehabilitasi kondisi rumah tidak layak huni dengan prioritas atap, lantai, dan dinding serta fasilitas MCK. RS-Rutilahu beranggotakan paling sedikit 5 (lima) dan paling banyak 15 (lima belas) Kepala keluarga untuk satu kelompok masyarakat miskin yang tinggal berdekatan. RS-Rutilahu dilaksanakan dalam satu kelompok dengan semangat kebersamaan, kegotongroyongan, dan nilai kesetiakawanan sosial masyarakat.

RATILAHU KEMENSOS RI
Kritria rumah penerima bantuan RS-Ratilahu

  1. Dinding dan/atau atap dalam kondisi rusak yang dapat membahayakan keselamatan penghuni
  2. Dinding dan/atau atap terbuat dari bahan yang mudah rusak/lapuk
  3. Lantai terbuat daritanah, papan , bamboo/semen atau atau keramik dalam kondisi rusak
  4. Tidak memiliki tempat mandi, cuci dan kakus
  5. Luas lantai kurang dari 7.2 m2 per orang

Kriteria penerima bantuan RS-Ratilahu

  1. Fakir miskin yang terdata dalam data terpadu penangnan fakir miskin dan orang tidak mampu
  2. Belum pernah mendapat RS-Ratilahu
  3. Memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan Krtu keluarga (KK) dan’
  4. Memiliki rumah di atas tanah dan milik sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat/girik atau surat keterangan kepemilikan dari camat selalu pejabat pembuat akta tanah

Mekanisme penyaluran bantuan sosial RS-Ratilahu

Bantuan sosail RS-Ratilahu di berikan dalam bentuk non tunai melalui transfer rekening kelompok.

Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan RS- Ratilahu 

  1. Membentuk kepengurusan Rs- Ratilahu
  2. Membuat rincian jenis/bahan bangunan yang diperlukan serta berapa besar biaya
  3. Menerima dan memanfaatkan dana Rs- Ratilahu
  4. Melaksanakan pembelian bahan bangunan dibuktikan dengan kwitansi /faktur pembelian barang
  5. Menyelesaikan Rs- Ratilahu tersebut paling lambat 100 (seratus) hari  kalender setelah bantuan sosail masuk kedalam rekening kelompok
  6. Mendokumentasikan rumah RS-ratilahu mulai kondisi awal, proses pengerjaan dan hasil akhir
  7. Membuat laporan pertanggungjawan rs-ratilahu 

Besar Bantuan RS-Ratilahu

Bantuan sosial RS-Ratilahu sebesar Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) per rumah. Pelaksanaan RS- Ratilahu dapat didukung dengan dana swadaya masyarakat.

Tahapan Pengusulan RS-Ratilahu




source: kemensos ri





0 Response to "Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni Dan Tahapan Pengusulannya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel