Perkembangan PKH Dari Waktu ke Waktu, Berikut Rinciannya

 1. Definisi PKH

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan (Permensos No 1 Tahun 2018) mendefinisikan Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disingkat PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga dan/atau seseorang miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, diolah oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dan ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Data terpadu program penanganan fakir miskin kini dikenal sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

2. Manfaat Program PKH

Manfaat PKH juga diarahkan untuk penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan tujuan mempertahankan kesejahteraan sosial mereka sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden. Secara spesifik PKH mempunyai 5 (lima) tujuan dasar

  1. Meningkatkan taraf hidup Keluarga Penerima Manfaat melalui akses layanan pendidikan,kesehatan, dan kesejahteraan sosial;
  2. Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan;
  3. Menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian Keluarga Penerima Manfaat dalam mengakses layanan kesehatan dan pendidikan serta kesejahteraan sosial; 
  4. Mengurangi kemiskinan dan kesenjangan ; dan 
  5. Mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal kepada Keluarga Penerima 

3. Perkambangan PKH dari Generasi Pertama sampai dengan Ke Empat

Sejak mulai diimplementasikan di tahun 2007, PKH terus berinovasi sehingga terus mengalami perkembangan generasi program. Di tahun 2014 atau generasi ketiga, Kementerian Sosial melakukan survey yang menemukan bahwa sebanyak 60% dari KPM PKH angkatan pertama (tahun 2007) masih berada dalam kategori miskin. Keluarga tersebut seharusnya sudah ‘lulus’ dengan memiliki taraf hidup yang lebih baik pada tahun 2014. 

Kecilnya angka rumah tangga miskin yang berhasil “lulus” dari PKH mendukung bukti dari berbagai penelitian di negara lain yang menyatakan bahwa program dana tunai yang mendorong konsumsi tidak dengan sendirinya dapat membantu keluarga miskin keluar dari garis kemiskinan (Akatiga, 2014:7).


Gelombang generasi keempat PKH dimulai tahun 2019, dimana targeting graduasi atau masa pengakhiran kepesertaan KPM berdaya yang menjadi outcomes arah kebijakan PKH. Graduasi KPM berdaya menjadi standar kinerja Sumber Daya Manusia pelaksana PKH. Arah kebijakan PKH bukan lagi tentang sekedar memastikan bantuan tepat sasaran dan membantu kelancaran penyaluran bantuan sosial, utamanya adalah bagaimana mengentaskan kemiskinan dengan menghasilkan KPM PKH yang graduasi, bukan hanya karena tidak memenuhi syarat kepesertaan, namun KPM PKH juga bisa berdaya. 

Indikator keberhasilan dari PKH adalah meningkatnya taraf hidup dan kesejahteraan sosial ekonomi KPM PKH yang selanjutnya merupakan dasar untuk melakukan graduasi atas KPM PKH tersebut.

Berdasarkan Gambar 2 menunjukan adanya perbedaan target graduasi dan realisasinya. mulai tahun 2018 hingga pertengahan tahun 2020. Realisasi graduasi pada tahun 2018 melebihi target yang diharapkan. Berbeda dengan realisasi graduasi di tahun 2019 yang menjadi perhatian lebih karena realisasi graduasi tidak sesuai target yang dicanangkan. Oleh karena itu Kementrian Sosial selalu ingin mencapai target untuk mengraduasikan KPM PKH yang sudah sejahtera sehingga bantuan PKH tepat sasaran. 

Source : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL NOMOR : 03/3/BS.02.01/10/2020 


0 Response to "Perkembangan PKH Dari Waktu ke Waktu, Berikut Rinciannya "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel