KENALI APA ITU BANTUAN SOSIAL PKH

Saat ini terdapat 2 bansos dari pemerintah melalui kementrian sosial yang sedang menjadi pembicaraan yaitu bansos PKH dan BPNT. Tulisan berikut ini fokus pada bantuan sosial PKH. Perlu pemahaman yang komprehensive tentang jenis bantuan PKH sehingga masyarakat dan penerima bantuan benar-benar memahami jenis bantuan apa yang sedang mareka terima saat ini. Pada kesempatan ini penulis ingin menjelaskan tentang "KENALI APA ITU BANTUAN SOSIAL PKH"

perbedaan bansos PKH dan BPNT 


A. Pelaksana Program Bantuan Sosial

Direktorat Jaminan Sosial Keluarga -  Kementerian Sosial Republik Indonesia

B. Nama Program Bantuan Sosial

Program Keluarga Harapan (PKH)

C. Sasaran Program Bantuan Sosial

Keluarga sangat miskin yang tercatat dalam DTKS dan memiliki Komponen PKH

D. Media Penyaluran

Bantuan sosial PKH menggunakan KKS Merah Putih yang berfungsi sebagai kartu ATM. Rekening yang digunakan adalah rekening bank yang memiliki fungsi untuk menerima transfer, melakukan transfer, melakukan tarik tunai atau menabung. KPM PKH memiliki Buku Tabungan yang berguna untuk dilakukan pengecekan saldo bantuan sosial.

E. Bentuk Bantuan Sosial

Bantuan sosial PKH bentuknya uang yang ditransfer ke rekening KPM PKH yang besarnya sesuai dengan komponen PKH yang ada di keluarga tersebut. Bantuan sosial PKH disalurkan dalam 4 tahap setiap tahunnya atau per 3 bulan sekali.

F. Tempat Penyaluran Bantuan Sosial

Bantuan sosial PKH bisa diambil di mesin ATM dan Agen Bank HIMBARA terdekat. Bantuan sosial PKH bebas diambil kapan dan di mana saja.

G. Penerima Bantuan Sosial

KPM PKH adalah sebutan bagi keluarga sangat miskin yang menerima bantuan sosial PKH. Keluarga ini harus memiliki Komponen PKH seperti Komponen Kesehatan (Ibu Hamil / Anak Usia Dini), Komponen Pendidikan (Anak SD / Anak SMP / Anak SMA) dan Komponen Kesejahteraan Sosial (Lansia 70 tahun ke atas / Penyandang Disabilitas Berat)

H. Hak KPM PKH

KPM PKH berhak menerima bantuan sosial PKH sesuai dengan komponen PKH yang dimiliki dan mendapatkan pendampingan dari Pendamping PKH selama menjadi peserta PKH. 

I. Kewajiban KPM

KPM PKH wajib mengikuti pertemuan P2K2 setiap bulan dan mematuhi komitmen sebagai peserta PKH seperti memeriksakan kesehatan di fasilitas kesehatan, menyekolahkan anak - anaknya minimal 85 % kehadiran setiap bulan dan KPM PKH wajib memutakhirkan data keluarganya jika ada perubahan seperti ada kelahiran, kematian, ART yang pecah KK, pindah alamat, dll termasuk perubahan status anak sekolah. 

J. Petugas Bantuan Sosial

Petugas Bantuan Sosial PKH disebut sebagai Pendamping PKH, bukan Ketua PKH atau Konsultan PKH. Pendamping PKH selalu mengenakan identitas diri berupa ID Card, seragam / Kaos Seragam / Rompi / dll. Pendamping PKH berkantor di Sekretariat PKH baik di kantor kecamatan dan di kantor Dinas Sosial Kabupaten / Kota.

Catatan Khusus :

  1. KPM PKH masih dimungkinkan menerima Bantuan Sosial Komplementaritas seperti BSP Sembako, KIP, KIS, RUTILAHU, KUBE, Listrik Bersubsidi, Gas Bersubsidi selama memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku di masing - masing program bansos tersebut.
  2. Kepesertaan KPM di PKH tidak bersifat permanen alias bisa dihapus jika sudah tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
  3. Kepesertaan KPM di PKH tidak bisa diwariskan.
  4. Pengurus KPM PKH bisa diganti oleh ART yang dewasa dan sudah cakap hukum dan masih dalam 1 KK yang sama.
  5. Jika KPM PKH tersebut sudah tidak punya komponen PKH maka KPM PKH tersebut akan dikeluarkan dari PKH meski kondisinya masih belum sejahtera. Situasi ini disebut sebagai Graduasi Alami.
  6. Jika KPM PKH tersebut sudah sejahtera maka KPM PKH wajib melakukan Graduasi Sejahtera meski masih memiliki komponen PKH.

0 Response to "KENALI APA ITU BANTUAN SOSIAL PKH"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel