Peran PEMDES dan Pokja Relawan Dalam Pemutahiran Data SDGs Desa 2021
Dengan merujuk pada Permendesa PDTT No 21/2020 tentang Pokja Relawan Pemutahiran Data SDGs Desa 2021, masing-masing memiliki peran sesuai dengan jabatan yang di pangku. Adapun dalam postingan ini penulis hanya menuliskan tentang peran pemerintah desa dan relawan pendata dalam melakukan pendataan dan pemutahiran data SDGs desa 2021.
1. Peran Kepala Desa
Kepala desa selakuku pimpinan didesa berperan penting dalam memimpin proses pemutakhiran data SDGs Desa. Tugas kepala desa dalam hal ini ialah:
- Menetapkan Pokja Relawan Pendataan Desa dalam surat keputusan kepala desa.
- Menggunakan dana desa atau sumber pendapatan lain dalam APB Desa untuk proses pelaksanaan pemutakhiran data SDGs Desa
- Memantau dan mengawasi proses pelaksanaan pemutakhiran SDGs Desa
- Melaksanakan musdes penetapan hasil pemutakhiran data SDGs Desa
2. Peran Sekretaris Desa
Sekretaris Desa berperan:
- Sebagai pimpinan pada level desa yang pengelolaan proses teknis pemutakhiran data SDGs Desa
- Setiap hari memantau proses perencanaan, pelaksanaan, dan hasil pemutakhiran data SDGs Desa
- Menyiapkan data awal yang mencakup nama dan alamat dari keluarga dan warga desa (by name by address atau BNBA), mencakup data: a. Warga desa yang sakit menurut jenis penyakit, warga desa yang menggunakan metode modern keluarga berencana, stunting pada bayi, balita, dan anak-anak (di bawah 15 tahun) dari Puskesmas dan Puskesmas Pembantu yang melayani desa setempat, serta dari Polindes, Poskesdes, Posyandu di desa setempatb. Akreditasi sekolah, jumlah murid dan guru dari PAUD, SD, SMP dan sederajat, SMA dan sederajat yang terdapat di desa setempatc. Warga yang turut serta dalam kegiatan penyetaraan pendidikan di desa setempat, pelatihan tenaga kerjad. Data warga yang turut serta pada berbagai kegiatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat
- Bersama-sama pendata mengisikan data BNBA tersebut ke dalam kuesioner keluarga dan warga masing-masing. Ini adalah pengisian data yang tidak membutuhkan wawancara dengan keluarga dan warga tersebut, karena datanya telah ada di lembaga yang bersangkutan.
- Melatih pendata, dan memastikan pendata siap untuk mengumpulkan data lapangan
- Menetapkan penugasan kepada pendata dari perangkat desa dan pengurus rukun tetangga, serta lokasi Rukun Tetangga untuk penugasan pendata dari warga desa
- Memantau, memberikan penjelasan dan motivasi, serta mengatasi masalah yang ditemui di lapangan
- Melakuan pengecekan terhadap seluruh hasil isian aplikasi kuesioner yang dihasilkan seluruh pendata
- Berhubungan dengan dengan Kementerian Desa PDTT, baik melalui pendamping desa maupun melalui Tim Sapa Desa, untuk melaporkan hasil kegiatan maupun dalam menyelesaikan masalah
- Menyelesaikan pengisian aplikasi seluruh kuesioner SDGs Desa
- Menyiapkan musyawarah desa pada akhir proses pemutakhiran data desa untuk mencek akhir hasil data SDGs Desa.
Pendata bertugas:
- Mengikuti pelatihan pemutakhiran data SDGs Desa yang bisa dilaksanakan secara daring (on line) melalui pelatihan di akademidesa.kemendesa.go.id. Pendata harus memahami pelatihan tersebut sebelum menjalankan tugasnya untuk mengisi kuesioner di lapangan
- Melakukan pemutakhiran data dengan kuesioner yang sudah disediakan dalam aplikasi android Pendataan SDGs Desa:a. Pendata pengisi kuesioner desa ialah perangkat desa yang ditugasi untuk mengumpulkan data dan informasi agar dapat mengisi kuesioner desab. Pendata pengisi kuesioner Rukun Tetangga ialah pengurus RT yang ditugasi untuk mengumpulkan data dan informasi agar dapat mengisi kuesioner Rukun Tetanggac. Pendata pengisi kuesioner keluarga dan warga ialah Relawan Desa yang ditugasi di tiap Rukun Tetangga untuk mewawancarai keluarga untuk mengisi kuesioner keluarga dan mewawancarai warga untuk mengisi kuesioner warga.
- Bertanggung jawab melaksanakan semua kegiatan pemutakhiran data SDGs Desa
- Menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh pendata, kepala desa, dan Relawan Desa lainnya
- Bekerja dengan rajin dan menepati jadwal penyelesaian pekerjaan.
0 Response to "Peran PEMDES dan Pokja Relawan Dalam Pemutahiran Data SDGs Desa 2021"
Post a Comment