Peran PEMDES dan Pokja Relawan Dalam Pemutahiran Data SDGs Desa 2021


Dengan merujuk pada Permendesa PDTT No 21/2020 tentang Pokja Relawan Pemutahiran Data SDGs Desa 2021, masing-masing memiliki peran sesuai dengan jabatan yang di pangku. Adapun dalam postingan ini penulis hanya menuliskan tentang peran pemerintah desa dan relawan pendata dalam melakukan pendataan dan pemutahiran data SDGs desa 2021.

1. Peran Kepala Desa

Kepala desa selakuku pimpinan didesa berperan penting dalam memimpin proses pemutakhiran data SDGs Desa. Tugas kepala desa dalam hal ini ialah: 

  1. Menetapkan Pokja Relawan Pendataan Desa dalam surat keputusan kepala desa. 
  2. Menggunakan dana desa atau sumber pendapatan lain dalam APB Desa untuk proses pelaksanaan pemutakhiran data SDGs Desa 
  3. Memantau dan mengawasi proses pelaksanaan pemutakhiran SDGs Desa 
  4. Melaksanakan musdes penetapan hasil pemutakhiran data SDGs Desa 

2. Peran Sekretaris Desa

Sekretaris Desa berperan: 

  1. Sebagai pimpinan pada level desa yang pengelolaan proses teknis pemutakhiran data SDGs Desa 
  2. Setiap hari memantau proses perencanaan, pelaksanaan, dan hasil pemutakhiran data SDGs Desa 
  3. Menyiapkan data awal yang mencakup nama dan alamat dari keluarga dan warga desa (by name by address atau BNBA), mencakup data: 
    a. Warga desa yang sakit menurut jenis penyakit, warga desa yang menggunakan metode modern       keluarga berencana, stunting pada bayi, balita, dan anak-anak (di bawah 15 tahun) dari                   Puskesmas dan Puskesmas Pembantu yang melayani desa setempat, serta dari Polindes,                 Poskesdes, Posyandu di desa setempat 
    b. Akreditasi sekolah, jumlah murid dan guru dari PAUD, SD, SMP dan sederajat, SMA dan              sederajat yang terdapat di desa setempat 
    c. Warga yang turut serta dalam kegiatan penyetaraan pendidikan di desa setempat, pelatihan             tenaga kerja 
    d. Data warga yang turut serta pada berbagai kegiatan pembangunan desa dan pemberdayaan            masyarakat 

  4. Bersama-sama pendata mengisikan data BNBA tersebut ke dalam kuesioner keluarga dan warga masing-masing. Ini adalah pengisian data yang tidak membutuhkan wawancara dengan keluarga dan warga tersebut, karena datanya telah ada di lembaga yang bersangkutan. 
  5. Melatih pendata, dan memastikan pendata siap untuk mengumpulkan data lapangan 
  6. Menetapkan penugasan kepada pendata dari perangkat desa dan pengurus rukun tetangga, serta lokasi Rukun Tetangga untuk penugasan pendata dari warga desa 
  7. Memantau, memberikan penjelasan dan motivasi, serta mengatasi masalah yang ditemui di lapangan 
  8. Melakuan pengecekan terhadap seluruh hasil isian aplikasi kuesioner yang dihasilkan seluruh pendata 
  9. Berhubungan dengan dengan Kementerian Desa PDTT, baik melalui pendamping desa maupun melalui Tim Sapa Desa, untuk melaporkan hasil kegiatan maupun dalam menyelesaikan masalah 
  10. Menyelesaikan pengisian aplikasi seluruh kuesioner SDGs Desa 
  11. Menyiapkan musyawarah desa pada akhir proses pemutakhiran data desa untuk mencek akhir hasil data SDGs Desa. 
Peran Pendata dari Relawan Pemutakhiran Data

Pendata bertugas:
  1. Mengikuti pelatihan pemutakhiran data SDGs Desa yang bisa dilaksanakan secara daring (on line) melalui pelatihan di akademidesa.kemendesa.go.id. Pendata harus memahami pelatihan tersebut sebelum menjalankan tugasnya untuk mengisi kuesioner di lapangan
  2. Melakukan pemutakhiran data dengan kuesioner yang sudah disediakan dalam aplikasi android Pendataan SDGs Desa:
    a. Pendata pengisi kuesioner desa ialah perangkat desa yang ditugasi untuk mengumpulkan data        dan informasi agar dapat mengisi kuesioner desa
    b. Pendata pengisi kuesioner Rukun Tetangga ialah pengurus RT yang ditugasi untuk                           mengumpulkan data dan informasi agar dapat mengisi kuesioner Rukun Tetangga
    c. Pendata pengisi kuesioner keluarga dan warga ialah Relawan Desa yang ditugasi di tiap Rukun      Tetangga untuk mewawancarai keluarga untuk mengisi kuesioner keluarga dan mewawancarai       warga untuk mengisi kuesioner warga.

  3. Bertanggung jawab melaksanakan semua kegiatan pemutakhiran data SDGs Desa
  4. Menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh pendata, kepala desa, dan Relawan Desa lainnya
  5. Bekerja dengan rajin dan menepati jadwal penyelesaian pekerjaan.

0 Response to "Peran PEMDES dan Pokja Relawan Dalam Pemutahiran Data SDGs Desa 2021"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel