Surat Keputusan Bersama 3 Menteri Perihal Pemutahiran DTKS

Dalam dalam rangka mendorong pelaksanaan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Pemetintah Daerah Kabupaten/Kota, perlu dilakukan upaya dan percepatan langkah-langkah strategis yang terkoordinasi antar kementerian terkait, hal ini menjadi dasar pertimbangan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Sosial dan Menteri Dalam Negeri. 



Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Sosial dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 360.1/KMK/2020, Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor: 460-1750 Tahun 2020 Perihal Dukungan Percepatan Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan pada tanggal 28 Juli 2020. Dalam Surat Keputusan tersebut menetapkan bahwa pemutakhiran DTKS merupakan kebijakan strategis sebagai upaya agar program penurunan jumlah penduduk miskin lebih tepat sasaran dimana pemutakhiran tersebut dilakukan oleh Pemerintah Daerah secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Masing-masing tugas dan fungsi dari setiap Kementerian disebutkan dalam Keputusan Bersama ini. 

Tugas dan Fungsi Kementerian Sosial

  1. Menyiapkan DTKS sebagai basis data awal pemutakhiran data, 
  2. Menyiapkan sistem pemutakhiran DTKS melalui SIKS-NG, 
  3. Menetapkan DTKS hasil pemutakhiran Pemerintah Daerah dan menyampaikan penetapan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri. 

Tugas dan Fungsi Kementerian Dalam Negeri 

  1. Menyampaikan surat edaran kepada seluruh Kepala Daerah untuk segera melakukan pemutakhiran DTKS sesuai dengan Permensos Pengelolaan Data dan 
  2. Memfasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk melakukan pemadanan DTKS dengan Nomor Induk Kependudukan. 
  3. Melakukan hal-hal lain yang dianggap penting dalam pemutahiran DTKS
Tugas dan fungsi Kementerian Keuangan 

  1. Melakukan evaluasi terhadap pemutakhiran DTKS yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan Keputusan Menteri Sosial mengenai penetapan DTKS beserta rekapitulasi hasil pemutahiran DTKS yang disampaikan oleh Menteri Sosial
  2. Mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan pemutahiran DTKS melalui kebijakan pengenaan sanksi terhadap penyaluran dana transfer umum dengan mengacu kepada ketentuan perundang-undangan.
  3. Melakukan hal-hal lain yang dianggap penting dalam pemutahiran DTKS

 

Sumber : 

DTKS Kemensos RI

Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Sosial dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 360.1/KMK/2020, Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor: 460-1750 Tahun 2020 Perihal Dukungan Percepatan Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial 

0 Response to "Surat Keputusan Bersama 3 Menteri Perihal Pemutahiran DTKS"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel