KODE ETIK PENDAMPING PKH

KODE ETIK PENDAMPING PKH




Pengertian Kode Etik
Kode etik suatu profesi adalah berupa norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi didalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk bagi para anggota profesi tentang bagaimana mereka harus menjalankan profesinya dan larangan-larangan, yaitu ketentuan-ketentuan tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh mereka, tidak saja dalam menjalankan tugas profesi mereka, melainkan juga menyangkut tingkah laku anggota profesi pada umumnya dalam pergaulannya sehari-hari di dalam masyarakat.

Pengertian Kode Etik Menurut Para Ahli

Berikut ini terdapat beberapa kode etik menurut para ahli, terdiri atas:
  1. Menurut pasal 43 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 bahwa kode etik berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.
  2. Menurut Sonny Keraf, kode etik merupakan kaidah moral yang berlaku khusus untuk orang-orang profesional dibidang tersebut.
FUNGSI KODE ETIK
Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Biggs dan blocher(1986-10) mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu
  1. Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah
  2. Mencegah terjadinya suatu pertentangan internal dalam suatu profesi
  3. Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.
Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan selanjutnya disebut Kode Etik adalah pedoman yang berisi nilai-nilai yang mengatur sikap, perilaku, dan tindakan Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Penyelenggaraan kode etik dimaksudkan untuk mewujudkan SDM PKH yang santun, berintegritas, dan profesional serta menjaga reputasi dan kredibilitas PKH dan institusi Kementerian Sosial.

Kode Etik SDM PKH bertujuan untuk:
  • Menjadi pedoman bagi SDM PKH dalam bersikap, berperilaku dan bertindak dalam melaksanakan tugas dan kewajiban;
  • Menjaga keharmonisan hubungan dalam lingkungan kerja, masyarakat, dan pemangku kepentingan;
  • Menjadi pedoman bagi Komisi Etik dan pemangku kepentingan dalam melakukan pengawasan pelaksanaan kode etik;
  • Memberikan kejelasan hak dan kewajiban para pihak dalam penanganan pelanggaran etik pelaksanaan PKH; dan
  • Meningkatkan produktivitas kinerja SDM PKH.
Prinsip-prinsip penyelenggaraan Kode Etik terdiri atas:
  1. Keadilan dan keseimbangan yaitu menitikberatkan pada kondisi terpenuhinya rasa adil bagi semua pihak terkait dalam penanganan pelanggaran etik;
  2. Independen yaitu mandiri dan bebas dari kepentingan serta tidak memihak;
  3. Akuntabilitas yaitu mempertanggungjawabkan seluruh kerja, tindakan, dan keputusan;
  4. Transparansi yaitu penegakan etik dilaksanakan secara terbuka, jujur, dan dapat diawasi oleh semua pihak;
  5. Kerahasiaan yaitu membatasi pemberian data dan informasi hanya kepada pihak yang berkepentingan sebagai bentuk perlindungan terhadap Terlapor dan Pelapor; dan
  6. Nondiskriminasi yaitu tidak membedakan budaya, ras, etnis, adat, warna kulit, jenis kelamin, umur, status perkawinan, agama, jabatan, golongan dan kondisi disabilitas.
Nilai-nilai dasar Kode Etik
  1. Nilai-nilai dasar Kode Etik yang harus dijunjung tinggi dan ditaati oleh setiap SDM PKH meliputi:
  • santun;
  • integritas; dan
  • profesional.
  1. Santun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan sikap, perilaku, dan tindakan yang menghormati dan menghargai harkat dan martabat KPM, Rekan Sejawat, Penanggung Jawab PKH dan Mitra kerja.
  2. Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan sikap, perilaku, dan tindakan yang konsisten dan selaras tercermin dalam komitmen, jujur dan tanggung jawab terhadap PKH.
  3. Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan sikap, perilaku, dan tindakan yang bertanggung-jawab, berdisiplin, taat asas, dan berkompeten dalam melaksanakan tugas dan kewajiban untuk mencapai hasil kerja yang terbaik.
Kode Etik

(1) Kode Etik meliputi:
     a. kewajiban;
     b. larangan; dan
     c. etika hubungan.

(2) Pelaksanaan Kode Etik dilandasi nilai-nilai dasar Kode Etik ( Santun, Integritas dan Profesional).

(3) Kode Etik sebagaimana dimaksud, wajib untuk ditaati oleh SDM PKH.

Kewajiban

(1) Kewajiban sebagaimana dimaksud dilandasi oleh nilai-nilai dasar sebagaimana dimaksud dalam              meliputi:
     a. santun;
     b. integritas; dan
     c. profesional.
(2) Santun sebagaimana dimaksud dilakukan dengan menunjukkan sikap, perilaku, dan tindakan:
  1. Menerima orang lain sebagai individu yang memiliki latar belakang dan kapasitas yang berbeda-beda;
  2. Menerima perbedaan sosial budaya, ras, etnis, adat, warna kulit, jenis kelamin, umur, status perkawinan, agama, jabatan, golongan dan kondisi disabilitas;
  3. Ramah dan bertutur kata sopan serta tidak merendahkan dalam berkomunikasi;
  4. Memberikan pelayanan tanpa tekanan atau ancaman; dan
  5. Bijak dalam menyampaikan informasi, pernyataan, opini dan bentuk lainnya melalui semua jenis media berupa tulisan, foto, gambar, audio dan video.
(3) Integritas sebagaimana dimaksud dilakukan dengan menunjukkan sikap, perilaku, dan tindakan:
  1. Mematuhi dan menerapkan nilai dan norma yang berlaku dalam PKH dan Kementerian Sosial secara konsisten;
  2. Proaktif dalam mencegah terjadinya korupsi serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
  3. Menjaga kerahasiaan data dan informasi yang menyangkut jabatan, rahasia negara, program, dan penerima manfaat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Bertanggung jawab untuk turut serta mengatasi kendala dalam pelaksanaan tugas;
  5. Bertanggung jawab untuk menjaga dan/atau memelihara barang milik negara yang digunakan dalam pelaksanaan tugas; dan
  6. Jujur dan mampu mempertanggungjawabkan setiap perkataan dan perbuatan.
(4) Profesional sebagaimana dimaksud dilakukan dengan menunjukkan sikap, perilaku, dan tindakan:
  1. Melaksanakan tugas dan fungsi berdasarkan pengetahuan dan keterampilan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku;
  2. Melaksanakan tugas yang diberikan dengan baik, benar, tuntas dan tepat waktu;
  3. Meningkatkan kompetensi diri secara terus menerus untuk mendukung pelaksanaan tugas; dan
  4. Melakukan koordinasi dan konsultasi untuk menjaga kualitas kinerja.

Larangan

Larangan sebagaimana dimaksud meliputi:
  1. Berperilaku tidak terpuji/tercela yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan dapat mencemarkan nama baik dan reputasi Kementerian Sosial;
  2. Menggunakan data dan/atau informasi yang dimiliki untuk hal-hal di luar tugas pelaksanaan PKH;
  3. Memberikan keterangan palsu atau memanipulasi data dan/atau informasi untuk kepentingan pribadi dan/atau kelompok;
  4. Menyebarkan pendapat yang bersifat provokatif terkait kebijakan dan pelaksanaan PKH dalam bentuk tulisan, foto, gambar, audio dan video di semua jenis media;
  5. Melakukan penggelapan dan penyalahgunaan uang serta mengutip, mengurangi, membawa, menyimpan, dan/atau menarik uang bantuan program;
  6. Melakukan aktivitas dengan pihak-pihak yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan;
  7. Memanfaatkan jabatan untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri dan/atau orang lain;
  8. Menerima hadiah dan/atau imbalan yang dapat mempengaruhi independensi dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas PKH;
  9. Terlibat dalam aktivitas politik praktis seperti pengurus dan/atau anggota Partai Politik, menjadi juru kampanye, melakukan kampanye, mendaftar menjadi calon anggota legislatif pusat ataupun daerah, mendaftar menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, mendaftar menjadi calon pada Pemilihan Kepala Daerah, Pemilihan Kepala Desa dan sebutan lainnya;
  10. Menjadi pegawai atau petugas pelaksana pemilihan umum pusat, daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, kecamatan, dan/atau desa/kelurahan/ nama lain;
  11. Melakukan pekerjaan yang mendapat imbalan dan beresiko mengurangi jam kerja pelaksanaan PKH;
  12. Menggunakan atribut PKH untuk kepentingan lain di luar kepentingan PKH; dan
  13. Melakukan tindakan asusila, kekerasan fisik, psikis, seksual dan/atau eksploitasi.
Etika Hubungan

Etika hubungan sebagaimana dimaksud meliputi:
a. etika dengan KPM;
b. etika dengan Rekan Sejawat;
c. etika terhadap Penanggung Jawab PKH; dan
d. etika dengan Mitra Kerja

(2) Etika dengan KPM sebagaimana dimaksud meliputi:
  1.  Berinteraksi dengan KPM PKH dengan penuh komitmen, tanggung jawab, dan jujur dilandasi sikap saling menghormati dan menghargai;
  2. Memberikan layanan kepada KPM tanpa membeda-bedakan budaya, ras, etnis, adat, warna kulit, jenis kelamin,umur, status perkawinan, agama, jabatan, golongan, maupun kondisi disabilitas;
  3. Bersikap dan berperilaku sopan, berbudi bahasa halus, sabar, dan tenang dalam memberikan edukasi dan bimbingan kepada KPM;
  4. Memberikan informasi secara akurat, terkini, lengkap dan terbuka kepada KPM terkait kebijakan dan pelaksanaan PKH;
  5. Proaktif terhadap pemenuhan hak dan kebutuhan KPM yang dilakukan secara profesional dan adil untuk kepentingan terbaik KPM;
  6. Proaktif dalam memotivasi KPM untuk menjalankan kewajibannya;
  7. Memberi kesempatan kepada KPM untuk mengambil keputusan yang terkait dengan kebutuhan dirinya secara bertanggung jawab dan sesuai dengan kebijakan pelaksanaan PKH;
  8. Meminta persetujuan KPM dalam hal mendokumentasikan dan mempublikasikan kondisi KPM demi melindungi hak KPM;
  9. Menjalin hubungan profesional dengan mengedepankan objektivitas tanpa dipengaruhi hubungan pribadi; dan
  10. menjaga kerahasiaan KPM dengan tidak memanfaatkan informasi yang merugikannya kecuali untuk kepentingan pelaksanaan PKH.
(3) Etika dengan Rekan Sejawat sebagaimana dimaksud  meliputi:
  1. Bersikap saling memercayai, menghormati, menghargai, membantu, memotivasi, dan bekerjasama dalam tim;
  2. Menjalin hubungan profesional dengan mengedepankan objektivitas tanpa dipengaruhi kepentingan pribadi;
  3. Menghargai perbedaan pendapat serta terbuka menerima kritik dan saran dalam melaksanakan tugas sebagai SDM PKH; dan
  4. Proaktif dalam mencari solusi pemecahan masalah jika terjadi konflik dengan rekan sejawat.
(4) Etika dengan Penanggung Jawab PKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
  1. Taat asas terhadap kebijakan dan hierarki organisasi PKH;
  2. Sigap dan tanggap terhadap tugas yang diberikan dengan penuh komitmen dan tanggung jawab;
  3. Menjaga kebenaran dan ketepatan data pelaksanaan PKH; dan
  4. Menjaga transparansi dan akuntabilitas bantuan sosial PKH.
(5) Etika dengan Mitra Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
  1. Menunjukkan sikap dan perilaku bertanggung jawab, disiplin, Taat Asas, dan kompeten dalam koordinasi dan kerja sama dengan Mitra Kerja PKH;
  2. Saling menghargai dan membina hubungan timbal balik yang erat secara berkelanjutan untuk kepentingan PKH;
  3. Proaktif untuk melibatkan mitra kerja dalam mencari solusi pemecahan masalah jika terjadi kendala dalam pelaksanaan PKH; dan
  4. Melaksanakan tugas berlandaskan prinsip profesionalitas, akuntabilitas dan transparansi.

PELANGGARAN KODE ETIK

(1) SDM PKH yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi.
(2) Pelanggaran Kode Etik sebagaimana dimaksud  terdiri atas:
  1. Tidak menaati Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a (santun, Intergritas dan Profesional);
  2. Melakukan perbuatan yang termasuk larangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b; dan/atau
  3. Tidak menaati etika hubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c.
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud dibuat secara tertulis.
(4) Dalam pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disebutkan tingkat pelanggaran Kode Etik yang dilakukan.

Pelanggaran

Tingkat Pelanggaran sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. ringan;
b. sedang; atau
c. berat

(2) Tingkat pelanggaran sebagaimana dimaksud ditentukan oleh:
a. pelanggaran yang dilakukan;
b. adanya unsur kesengajaan atau direncanakan;
c. akibat yang diderita oleh korban;
d. menjadi pelaku utama atau turut serta; dan/atau
e. merupakan pelanggaran pertama atau pengulangan.

(3) Tingkat pelanggaran sebagaimana dimaksud diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.


SUMBER : 
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL NOMOR 01/LJS/08/2018 TENTANG KODE ETIK SUMBER DAYA MANUSIA PROGRAM KELUARGA HARAPAN

0 Response to "KODE ETIK PENDAMPING PKH"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel