KARTU KELUARGA SEJAHTERA ONLINE BAGI PMKS

Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) adalah seseorang atau keluarga yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan karenanya tidak dapat menjalin hubungan yang serasi dan kreatif dengan lingkungannya sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya (jasmani, rohani dan sosial) secara memadai dan wajar. Hambatan, kesulitan dan gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunaan sosial maupun perubahan lingkungan (secara mendadak) yang kurang mendukung atau menguntungkan.


A. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pananganan Fakir Miskin
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
  4. Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
  5. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tanggal 3 November 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar dan Program Indonesia Sehat untuk membangun Keluarga Produktif
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/ PMK.05/2012 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/ lembaga tanggal 1 Juni 2012
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tanggal 29 November 2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  8. Surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor B.01/MENKO/PMK/X/2014 tanggal 29 Oktober 2014 Perihal Pelaksanaan Program Keluarga Produktif
  9. Surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor B.01/MENKO/PMK/X/2014 tanggal 30 Oktober 2014 Perihal Dana Pengalihan Subsidi BBM Tahun 2014
  10. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/6264/SJ tanggal 6 November 2014 tentang Fasilitasi Program Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 

B. LATAR BELAKANG DAN DESKRIPSI LAYANAN

Harga bahan bakar dunia yang cenderung mengalami kenaikan dalam setiap tahunnya akan memberikan dampak terhadap besaran anggaran pemerintah dalam mengalokasikan subsidi bahan bakar minyak (BBM). Pada kenyataannya subsidi BBM tak banyak dirasakan oleh rakyat kecil tetapi lebih banyak dinikmati masyarakat kelas menengah keatas dan dianggap kurang tepat sasaran. Disisi lain langkah Pemerintah dalam mengantisipasi pembatasan distribusi BBM melalui kenaikan harga dasar BBM memberikan dampak luas kepada masyarakat, diantaranya adalah meningkatnya harga barang kebutuhan pokok dan menurunkan daya beli masyarakat. Masyarakat golongan ekonomi menengah kebawah mengalami kesulitan dalam beradaptasi dengan perkembangan harga pasar sehingga menimbulkan dampak sosial yaitu semakin menurunnya taraf kesejahteraan. Untuk itu diperlukan perlindungan sosial bagi masyarakat miskin yaitu semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani resiko guncangan dan kerentanan sosial dalam bentuk kompensasi yang sifatnya khusus atau program jaring pengaman sosial. Salah satu diantaranya melalui Program Simpanan Keluarga Sejahtera.

Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) adalah kartu penanda bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) kurang mampu diantaranya penyadang disabilitas, lanjut usia yang belum memperoleh layanan/ bantuan sosial dan berada didalam panti/ Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), gelandangan dan pengemis yang tinggal dikolong jembatan serta tidak memiliki tempat tinggal tetap atau tidak layak huni, korban penyalahgunaan napza dan bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan.

C.TUJUAN LAYANAN

  1. Membantu PMKS miskin dalam memenuhi kebutuhan dasarnya
  2. Mencegah menurunnya taraf kesejahteraan PMKS miskin dan rentan akibat kesulitan ekonomi
  3. Meningkatkan tanggung jawab sosial bersama

D.MANFAAT LAYANAN

Bantuan KKS yang akan diterima PMKS setiap bulannya sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Pada tahun anggaran 2015, bantuan KKS yang akan diberikan dalam waktu 3 bulan dengan total Rp. 600.000,-. Untuk selanjutnya pada tahun 2016 direncanakan akan diberikan Rp. 200.000,- setiap bulannya.

E. KUOTA (VOLUME) LAYANAN TAHUN 2015

Pada Tahun 2015 KKS akan diberikan kepada 340.000 PMKS kurang mampu (miskin) dalam panti/ LKS atau yang tinggal dikolong jembatan dan tidak memiliki hunian tetap atau tidak layak huni.

F. KRITERIA

  •  Usia 22 tahun keatas
  •  Penyandang disabilitas yang tinggal di panti/ LKS
  •  Lanjut usia yang tinggal di panti/ LKS
  • Gelandangan dan pengemis yang tinggal dipanti atau dibawah kolong jembatan dan tidak memiliki tempat tinggal tetap atau tidak layak huni
  • Korban penyalahgunaan napza yang tinggal di panti/ LKS
  • Bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan (BWBLP)

G. SYARAT

  1.  Surat Keterangan dari RT / RW setempat yang menyatakan bahwa PMKS benar Penghuni Panti / LKS
  2. Surat keterangan dari kantor Desa / Lurah yang menyatakan bahwa PMKS benar Penghuni Panti/ LKS
  3. Surat keterangan dari dinas social setempat yang menerangkan bahwa gelandangan dan pengemis tersebut berada di wilayah domisili dinas social tersebut
  4. Kartu Keluarga / Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  5. Pas Foto
  6. Foto Tubuh

H. TAHAPAN LAYANAN

  1. Sponsor (LKS / Yayasan / Panti Asuhan / Ponpes / perorangan) mendaftarkan diri melalui portal intelresos.kemsos.go.id sampai mendapat verifikasi email dari intelresos. Yang menandakan bahwa akun Sponsor telah aktif.
  2. Setelah akun sponsor telah aktif, maka Sponsor wajib menginput data PMKS yang sesuai kriteria pada portal rehsos.kemsos.go.id sesuai dengan format yang diberikan secara lengkap untuk diajukan menjadi penerima Kartu Keluarga Sejahtera.
  3. Dinas Sosial Provinsi dan/atau Dinas Sosial Kabupaten Kota melakukan verifikasi terhadap LKS yang mendaftar berdasarkan Kelengkapan berkas LKS yang diupload seperti Scan Foto Lembaga, Scan Surat Rekomendasi, dan berkas lainya melalui intelresos.kemsos.go.id.
  4. Dinas Sosial dan Provinsi melakukan verifikasi terhadap PMKS yang didaftarkan secara online oleh sponsor (LKS / Yayasan / Panti Asuhan / Ponpes) berdasarkan dokumen yang diupload oleh sponsor seperti Surat keterangan RT / RW/Lurah, Akta Lahir, Kartu Siswa, dan sebagainya melalui intelresos.kemsos.go.id.
  5. Hasil verifikasi online yang dilakukan oleh Dinas Sosial Provinsi dan/atau Dinas Sosial Kabupaten Kota melalui intelresos.kemsos.go.id kemudian di verifikasi dan matching data dengan (a) hasil pendataan Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dan (b) hasil verifikasi validasi pemerintah daerah secara manual (offline).
  6. Hasil verifikasi dan matching data tersebut kemudian ditetapkan sebagai daftar PMKS penerima Kartu Keluarga Sejahtera melalui Surat Keputusan Menteri Sosial.
  7. Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial menyerahkan Surat Keputusan Menteri Sosial dilampirkan dengan Data PMKS Calon Penerima Kartu Keluarga Sejahtera kepada Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial cq Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial.
  8. Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial menyerahkan Surat Keputusan Menteri Sosial tentang Penetapan PMKS penerima Kartu Keluarga Sejahtera kepada Mitra Percetakan Kartu keluarga Sejahtera dan PT Pos Indonesia.
  9. Hasil Kartu keluarga Sejahtera yang dicetak diserahkan kepada Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial untuk diverifikasi sesuai dengan jumlah yang tertera pada Surat keputusan Menteri Sosial dengan disertai Berita Acara Serah Terima Kartu Keluarga Sejahtera.
  10. Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial menyerahkan Kartu Keluarga Sejahtera yang didaftarkan melalui pendaftaran online kepada Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial cq. Sekretariat Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.
  11. Sekretariat Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, mengirimkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada Dinas Sosial Provinsi untuk Didistribusikan kepada Sponsor PMKS.

I. PIHAK YANG TERLIBAT (STAKEHOLDER)

  1. Kementerian Koordinasi Pembangunan Manusia dan kebudayaan

  2. Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI

  3. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI

  4. Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial RI


Sumber: https://intelresos.kemsos.go.id/


1 Response to "KARTU KELUARGA SEJAHTERA ONLINE BAGI PMKS"

  1. Semoga setiap program yang digalakkan pemerintah dapat menyentuh kalangan masyarakat dengan tepat sasaran sehingga menjadi loncatan untuk memperbaiki kehidupan masyarakat ke arah yang lebih baik.

    ReplyDelete

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel