CARA MENGAJUKAN BASIS DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL (BDTKS)


Basik Data Terpadu Kesejahteraaan Sosial (BDTKS) adalah induk data masyarakat miskin dan orang tidak mampu disuatu wilayah yang sudah diajukan oleh desa dan telah diverifikasi oleh pemerintahan desa melalui musyawarah desa sehingga tingkat kesalahan data tersbut dapat di minimalisir. 
Data BDTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah. Mekanisme BDTKS sebagaimana dimaksud telah diatur dalam Permensos Nomor 5 Tahun 2019 dilakukan dengan menggunakan system informasi yang terintergasi dengan  SIKS_NG.

Mekanisme pengajuan KKS adalah Keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin    dan Orang Tidak Mampu (DTPFM dan OTM) yaitu BDTKS dengan cara:
  1. Melakukan Penyusanan Prelist awal/ pendataan awal yang diusulkan ke Desa/Kelurahan
  2. Menyelangarakan Musyawarah Desa/Kelurahan.
  3. Kunjungan Rumah Tangga/Tempat tinggal dengan menggunakan formulir DTKS adanya pengawasan Bersama dilapangan (formulir dapat diambil Dinas Sosial kabupaten kota) 
  4. Pemeriksaan dokumen/data yang di enrty dan di update data menggunakan system SIKS NG
  5. Pengajuan semua data yang sudah terinput dan beserta berita acara dari Desa kepada Camat untuk melakukan pengesahan.
  6. Camat membawa keselurahan data dan membawa ke dinas sosial kabupaten
  7. Dinas Sosial Kabupaten melakukan pengesahaan kepada Bupati
  8. Sehingga nantinya data yang sudah terinput dari SIKS-NG dan pengesahan Bupati dapat dikirimkan ke Kementerian Sosial


0 Response to "CARA MENGAJUKAN BASIS DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL (BDTKS)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel