Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni Dan Tahapan Pengusulannya
Apa itu Penanganan Fakir Miskin?
Penanganan Fakir Miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program, kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.
Apa itu Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-Rutilahu)?
Rehabilitasi Sosial -Rutilahu merupakan salah satu kegiatan penanganan fakir miskin yang diselenggarakan Kementerian Sosial dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal fakir miskin melalui perbaikan/rehabilitasi kondisi rumah tidak layak huni dengan prioritas atap, lantai, dan dinding serta fasilitas MCK. RS-Rutilahu beranggotakan paling sedikit 5 (lima) dan paling banyak 15 (lima belas) Kepala keluarga untuk satu kelompok masyarakat miskin yang tinggal berdekatan. RS-Rutilahu dilaksanakan dalam satu kelompok dengan semangat kebersamaan, kegotongroyongan, dan nilai kesetiakawanan sosial masyarakat.
Kritria rumah penerima bantuan RS-Ratilahu- Dinding dan/atau atap dalam kondisi rusak yang dapat membahayakan keselamatan penghuni
- Dinding dan/atau atap terbuat dari bahan yang mudah rusak/lapuk
- Lantai terbuat daritanah, papan , bamboo/semen atau atau keramik dalam kondisi rusak
- Tidak memiliki tempat mandi, cuci dan kakus
- Luas lantai kurang dari 7.2 m2 per orang
Kriteria penerima bantuan RS-Ratilahu
- Fakir miskin yang terdata dalam data terpadu penangnan fakir miskin dan orang tidak mampu
- Belum pernah mendapat RS-Ratilahu
- Memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan Krtu keluarga (KK) dan’
- Memiliki rumah di atas tanah dan milik sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat/girik atau surat keterangan kepemilikan dari camat selalu pejabat pembuat akta tanah
Mekanisme penyaluran bantuan sosial RS-Ratilahu
Bantuan sosail RS-Ratilahu di berikan dalam bentuk non tunai melalui transfer rekening kelompok.
Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan RS- Ratilahu
- Membentuk kepengurusan Rs- Ratilahu
- Membuat rincian jenis/bahan bangunan yang diperlukan serta berapa besar biaya
- Menerima dan memanfaatkan dana Rs- Ratilahu
- Melaksanakan pembelian bahan bangunan dibuktikan dengan kwitansi /faktur pembelian barang
- Menyelesaikan Rs- Ratilahu tersebut paling lambat 100 (seratus) hari kalender setelah bantuan sosail masuk kedalam rekening kelompok
- Mendokumentasikan rumah RS-ratilahu mulai kondisi awal, proses pengerjaan dan hasil akhir
- Membuat laporan pertanggungjawan rs-ratilahu
Besar Bantuan RS-Ratilahu
Bantuan sosial RS-Ratilahu sebesar Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) per rumah. Pelaksanaan RS- Ratilahu dapat didukung dengan dana swadaya masyarakat.
0 Response to "Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni Dan Tahapan Pengusulannya"
Post a Comment